Enter Header Image Headline Here

Selasa, 27 Desember 2011

JATUH CINTA DALAM PANDANGAN ISLAM PART I




Islam adalah agama fitrah, dan cinta adalah fitrah manusia yang ditanamkan oleh Allah sejak diciptakan, agar keturunan Nabi Adam tetap lestari dan tercipta cinta kasih di antara manusia sehingga hidup penuh dengan kerahmatan. Jatuh cinta kepada lawan jenis adalah hal normal dan sangat dianjurkan, Islam tidak melarang seseorang untuk jatuh cinta, mencintai dan dicintai. Hanya saja, Islam menunjukkan wadah yang suci melalui pernikahan untuk menyalurkan hasrat cinta sepasang manusia agar dapat bercinta dengan bebas sekaligus mendapat ridha dan diberkahi oleh Allah swt.

Allah swt berfirman yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa cinta dan kasih sayang……….. (Ar-Rum: 21)

Pernikahan adalah suatu wadah yang sangat mengagungkan nilai-nilai cinta dan supaya cinta itu tetap suci tidak terkotori oleh nafsu hewaniyah. Pada ayat di atas dijelaskan bahwa hati yang bersatu karena Allah (setelah menikah), maka Allah akan menyemai rasa cinta dan kasih sayang kepada pria atau wanita yang menjadi pasangan hidupnya. Sebelum menikah rasa cinta kepadanya akan biasa-biasa saja, tidak akan sekuat dan setulus ketika setelah menikah. Ikatan hati akan semakin kuat setelah menikah, karena akan tumbuh rasa lebih saling memiliki, saling menjaga dan dorongan untuk rela berkorban demi pasangan hidupnya.

Cinta yang tidak dikemas oleh pernikahan, akan terkesan hanya melampiaskan hawa nafsu belaka, maka tidak ada bedanya dengan hewan yang hanya bersenang-senang dengan lawan jenisnya tanpa ada ikatan yang sah. Ironisnya di akhir zaman sekarang ini, banyak yang lebih memilih menyalurkan hasrat cintanya pada wadah yang haram yang bertentangan dengan syariat Islam dan dimurkai oleh Allah swt yaitu pacaran.

Banyak yang beranggapan bahwa sebelum menikah hendaknya berpacaran terlebih dahulu, untuk mengetahui pribadi orang yang akan dinikahi, agar tidak menyesal di kemudian hari. Ini adalah anggapan yang salah dan menyesatkan. jika seseorang hendak menikah ia tidak perlu pacaran terlebih dahulu, apalagi sampai bertahun-tahun. Sang pria cukuplah ta’aruf dengan wanita yang ia sukai dengan datang ke rumah calon istrinya dan menanyakan prihalnya kepada orang tuanya, keluarga dan kerabatnya, dan juga bertanya kepada teman-temannya di sekolahnya maupun di tempat kerjanya. Sang wanitapun demikian, hendaknya ia meminta kepada kekasihnya apabila ia memang mencintainya, ia harus menemui orang tuanya atau walinya dan melamarnya untuk menikahinya. Ini adalah tuntunan Islam yang dijarkan oleh nabi Muhammad saw.

Sesungguhnya pacaran bukanlah suatu jaminan bagi sepasang kekasih yang melanjutkan kepelaminan pernikahannya akan bertahan lama, tidak sedikit kisah cinta mereka kandas di tengah jalan. Maka, jalinlah cinta kasih dalam wadah yang syar’I (pernikahan) yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga akan tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, di karuniai keturunan yang shalih dan shalihah dan cintanya tetap abadi sampai di surga-Nya nanti..
(afwan bersambung ke Part II)

0 comments:

Posting Komentar

Recent Posts

Categories

Unordered List

*

  • Web
  • Blog Anda
  • Text Widget

    Blog Archive

    Total Tayangan Halaman

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Kajian.Net